Penggunaan energi fosil (minyak dan gas) yang kian bertambah berbanding lurus dengan ancaman pemanasan global. Persoalan lingkungan itulah yang menjadi fokus perhatian LDII. Untuk itu, LDII mengingatkan pemerintah untuk menjalankan Paris Agreement (Kesepakatan Paris). Konferensi ini lahir dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim PBB ke-21, yang di adakan pada 30 November - 12 Desember 2015. LDII perlu mengingatkan pemerintah, karena pada 31 Oktober 2016, Indonesia berkomitmen terhadap Paris Agreement dan meratifikasinya untuk membuat UU No. 16 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim). Ratifikasi ini mengharuskan Indonesia menggunakan energi terbarukan, untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Dengan demikian pada 2025 Indonesia harus mencapai 23% dari seluruh pemakaian energi, dan sekarang masih 7%. Jika Indonesia